JAMBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 8 saksi hari ini terkait kasus dugaan suap uang ketok palu APBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yang menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, yaitu:
"Semua saksi hari memenuhi panggilan penyidik yang dilakukan di Mapolda Jambi untuk 13 orang tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya," katanya.
Ia juga mengingatkan agar para saksi memenuhi panggilan penyidik dan bersikap koperatif.
Jika ada saksi-saksi yang pernah menerima uang sebelumnya terkait perkara ini, maka akan lebih baik jika uang tersebut dikembalikan pada KPK sebagai bagian dari bentuk sikap koperatif terhadap proses hukum.
"Saksi didalami terkait dugaan aliran dana ke anggota DPRD dan proses pembahasan anggaran," katanya.(sm)
Bantah Terima Aliran Uang Ketok Palu, Budiyako: Untuk Apa Saya Turun Jika Saya Kena
Diperiksa Penyidik KPK di Polda Jambi, Luhut Sebut Tak Tahu soal Uang Ketok Palu

